Masjid Jama’atul Huda

Icon

“Jadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai Penolongmu”

Tugas & Tanggung Jawab

Penjelasan Ringkas, tentang Tugas dan Tanggung Jawab selaku pengurus (Job Description)

Ketua

■   Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya sehingga mereka tetap berada pada kedudukan dan fungsinya masing-masing.
■   Mewakili organisasi kedalam dan keluar.
■   Melaksanakan program dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
■   Menandatangani surat-surat organisasi; termasuk surat/nota pengeluaran uang/dana/harta kekayaan organisasi.
■   Mengatasi segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh pengurus.
■   Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus.
■   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada jamaah.
 

Sekretaris

■   Mewakili ketua dan wakil ketua apabila berhalangan.
■   Memberikan pelayanan teknis dan administrasi
■   Membuat dan mendistribusikan undangan.
■   Membuat daftar hadir rapat/pertemuan/musyawarah.
■   Menyusun dan mencatat notulen rapat/pertemuan/musyawarah.
■   Mengerjakan seluruh pekerjaan sekretariatan, yang mencakup:
■   Surat-menyurat dan pengarsipannya.
■   Memelihara daftar jam’ah/majelis ta’lim, dll
■   Membuat laporan organisasi (bulanan/triwulan/semesteran/tahunan)
■   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada ketua/wakil ketua.
 

Bendahara

■   Memegang dan memelihara harta kekayaan organisasi, baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan.
■   Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana masjid serta mengendalikan rencana anggaran belanja sesuai ketentuan.
■   Menerima, menyimpan dan membukukan keuangan, barang tagihan dan surat-surat berharga lainnya.
■   Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan ketua.
■   Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran.
■   Membuat laporan keuangan rutin (bulanan/triwulan/tahunan) atau laporan khusus keuangan.
■   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya kepada ketua.
 

Bidang Pendidikan

Bidang yang menyangkut pendidikan TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) sebagai tempat pengembangan pendidikan anak-anak, secara khusus, pembinaan umat pada umumnya.
■   Menjembatani antara wali santri dengan majelis guru
■   Menjembantani majelis guru dengan pengurus/jama’ah/masyarakat
■   Membina santri sesuai petunjuk/kurikulum yang dikeluarhan dari Departemen Agama, Kotamadya Batam
■   Mengevaluasi seluruh kegiatan pengembangan dan pembinaan santri
■   Menerima, menyimpan dan membukukan keuangan, iuaran bulanan yang bersumber dari wali santri.
■   Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua
■   Membuat laporan keuangan rutin (bulanan/triwulan/tahunan) atau laporan khusus keuangan.
■   Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Ketua
■   Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan majelis guru
■   Membuat laporan rutin bulanan yang dilaporkan kepada Depag, c/q. Bidang TPA
 

Bidang Da’wah dan Sosial

Bidang yang menyangkut pemakmurkan masjid sebagai tempat ibadah, pembinaan umat dan peningkatan kesejahteraan jamaah.Ruang Lingkup Bidang Da’wah & Sosial, meliputi :

■   Pembinaan ibadah

 

 

 

■   Pembinaan Shalat Fardhu & Shalat Jum’at
■   Muadzin/Bilal
■   Imam
■   Khotib
■   Pembianaan Jama’ah
■   Pembianaan Majlis Taklim
■   Pembinaan Remaja Masjid
■   Pembinaan anak-anak (Program Subuh)
■   Pembinaan Ibadah Soasial
■   Peringatan Hari Besar Islam
■   Pembinaan Koperasi Jama’ah
 

Bidang Pembangunan

Bidang yang menyangkut pembangunan masjid sebagai tempat ibadah dan peningkatan kesejahteran jamaah.
■   Mengkoordiniir kegiatan gotong royong dimasjid
■   Mengkoordinir dengan ahli konstruksi bangunan yang telah ditunjuk pengurus
■   Melaporkan seluruh kegaiatan pembangunan secara berkala, sesuai dengan perencanaan bangunan Masjid
■   Bekerja sama dengan bidang lainnya dalam penggalangan dana baik internal maupun ekternal
 

Bidang Babul Akhirat

Bidang yang satu ini lebih khusus terhadap kemalangan bagi warga/jamaah perumahan cendana, yang menyangkut pelaksanaan fardu kipayah.
■   Memberi informasi jika ada kemalangan dikalangan komunitas muslim warga cendana melalui media audio/micropon masjid
■   Mengecek kepesertaan musibah/ahli waris dalam program “babul akhirat”.
■  Jika “Ya” sebagai anggota babul akhirat, kordinasikan kepada ahli waris tahapan-tahapan pelaksanaan fardu kipayah sampai selesai. Segala biaya yang ditimbulkan akan menjadi tanggung jawab pengurus babul akhirat.
■  Jika “Tidak”, maka koordinasikan kepada ahli waris tahapan-tahapan untuk melaksanakan fardu kipayah dan segala biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab ahli waris.
■   Memberikan layanan terbaik dalam penyampaian/pelakanaan fardu kifayah kepada jama’ah/warga.
■   Melaksanakan fardu kipayah sesuai dengan tuntunan ajaran Islam, yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah.
■   Sampaikan manfaat dalam mengikuti program babul akhirat.
 

Bidang-Bidang /Seksi-Seksi

■   Melaksanakan program yang menjadi bidang tugasnya sesuai dengan program kerja bidang/seksi bersangkutan.
■   Menyusun rencana anggaran/budget kegiatan dari bidang/seksi bersangkutan.
■   Dalam melaksanakan program-programnya ketua seksi berkoordinasi dengan wakil ketua.
■   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada ketua/wakil ketua.

Leave a Reply