Penjelasan Ringkas, tentang Tugas dan Tanggung Jawab selaku pengurus (Job Description)
Ketua
■ Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya sehingga mereka tetap berada pada kedudukan dan fungsinya masing-masing. ■ Mewakili organisasi kedalam dan keluar. ■ Melaksanakan program dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku. ■ Menandatangani surat-surat organisasi; termasuk surat/nota pengeluaran uang/dana/harta kekayaan organisasi. ■ Mengatasi segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh pengurus. ■ Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus. ■ Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada jamaah.Sekretaris
■ Mewakili ketua dan wakil ketua apabila berhalangan. ■ Memberikan pelayanan teknis dan administrasi ■ Membuat dan mendistribusikan undangan. ■ Membuat daftar hadir rapat/pertemuan/musyawarah. ■ Menyusun dan mencatat notulen rapat/pertemuan/musyawarah. ■ Mengerjakan seluruh pekerjaan sekretariatan, yang mencakup: ■ Surat-menyurat dan pengarsipannya. ■ Memelihara daftar jam’ah/majelis ta’lim, dll ■ Membuat laporan organisasi (bulanan/triwulan/semesteran/tahunan) ■ Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada ketua/wakil ketua.Bendahara
■ Memegang dan memelihara harta kekayaan organisasi, baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan. ■ Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana masjid serta mengendalikan rencana anggaran belanja sesuai ketentuan. ■ Menerima, menyimpan dan membukukan keuangan, barang tagihan dan surat-surat berharga lainnya. ■ Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan ketua. ■ Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran. ■ Membuat laporan keuangan rutin (bulanan/triwulan/tahunan) atau laporan khusus keuangan. ■ Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya kepada ketua.Bidang Pendidikan
Bidang yang menyangkut pendidikan TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) sebagai tempat pengembangan pendidikan anak-anak, secara khusus, pembinaan umat pada umumnya. ■ Menjembatani antara wali santri dengan majelis guru ■ Menjembantani majelis guru dengan pengurus/jama’ah/masyarakat ■ Membina santri sesuai petunjuk/kurikulum yang dikeluarhan dari Departemen Agama, Kotamadya Batam ■ Mengevaluasi seluruh kegiatan pengembangan dan pembinaan santri ■ Menerima, menyimpan dan membukukan keuangan, iuaran bulanan yang bersumber dari wali santri. ■ Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua ■ Membuat laporan keuangan rutin (bulanan/triwulan/tahunan) atau laporan khusus keuangan. ■ Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Ketua ■ Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan majelis guru ■ Membuat laporan rutin bulanan yang dilaporkan kepada Depag, c/q. Bidang TPABidang Da’wah dan Sosial
Bidang yang menyangkut pemakmurkan masjid sebagai tempat ibadah, pembinaan umat dan peningkatan kesejahteraan jamaah.Ruang Lingkup Bidang Da’wah & Sosial, meliputi : ■ Pembinaan ibadah
■ Pembinaan Shalat Fardhu & Shalat Jum’at ■ Muadzin/Bilal ■ Imam ■ Khotib ■ Pembianaan Jama’ah ■ Pembianaan Majlis Taklim ■ Pembinaan Remaja Masjid ■ Pembinaan anak-anak (Program Subuh) ■ Pembinaan Ibadah Soasial ■ Peringatan Hari Besar Islam ■ Pembinaan Koperasi Jama’ah
Bidang Pembangunan
Bidang yang menyangkut pembangunan masjid sebagai tempat ibadah dan peningkatan kesejahteran jamaah.■ Mengkoordiniir kegiatan gotong royong dimasjid ■ Mengkoordinir dengan ahli konstruksi bangunan yang telah ditunjuk pengurus ■ Melaporkan seluruh kegaiatan pembangunan secara berkala, sesuai dengan perencanaan bangunan Masjid ■ Bekerja sama dengan bidang lainnya dalam penggalangan dana baik internal maupun ekternal
Bidang Babul Akhirat
Bidang yang satu ini lebih khusus terhadap kemalangan bagi warga/jamaah perumahan cendana, yang menyangkut pelaksanaan fardu kipayah.■ Memberi informasi jika ada kemalangan dikalangan komunitas muslim warga cendana melalui media audio/micropon masjid ■ Mengecek kepesertaan musibah/ahli waris dalam program “babul akhirat”. ■ Jika “Ya” sebagai anggota babul akhirat, kordinasikan kepada ahli waris tahapan-tahapan pelaksanaan fardu kipayah sampai selesai. Segala biaya yang ditimbulkan akan menjadi tanggung jawab pengurus babul akhirat. ■ Jika “Tidak”, maka koordinasikan kepada ahli waris tahapan-tahapan untuk melaksanakan fardu kipayah dan segala biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab ahli waris. ■ Memberikan layanan terbaik dalam penyampaian/pelakanaan fardu kifayah kepada jama’ah/warga. ■ Melaksanakan fardu kipayah sesuai dengan tuntunan ajaran Islam, yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah. ■ Sampaikan manfaat dalam mengikuti program babul akhirat.





